Keterangan Pers Mengenai Pemberian THR dan Gaji 13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pensiunan dan Pejabat Negara
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
Berikut rincian THR dan gaji pokok ke-13 yang akan diterima oleh pensiunan, PNS, anggota Polri, dan prajurit TNI dipublikasikan oleh KompasTV
Keterangan Pers Mengenai Pemberian THR dan Gaji 13 untuk PNS, TNI, POLRI, Pensiunan dan Pejabat Negara
Reviewed by Informasi Untuk Guru
on
Juni 02, 2018
Rating:
Reviewed by Informasi Untuk Guru
on
Juni 02, 2018
Rating:
Tidak ada komentar: