Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
di seluruh Indonesia
Dengan hormat, kami sampaikan bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Ditjen PAUD dan Dikmas nomor 2724/C1.1/PR/2017 tanggal 31 Oktober 2017 tentang penonaktifan NPSN satuan PAUD dan Dikmas. Berdasarkan data yang dihimpun melalui aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas pada tahun 2015 s.d 2017 terdapat satuan PAUD dan Dikmas yang tidak melakukan pengisian Dapodik selama 2 semester pendataan (1 tahun) dan 4 semester pendataan (2 tahun) secara berturut-turut, berikut surat resminya
Surat Penonaktifan NPSN Satuan PAUD dan Dikmas
Reviewed by Informasi Untuk Guru
on
November 20, 2017
Rating:
Reviewed by Informasi Untuk Guru
on
November 20, 2017
Rating:

Tidak ada komentar: